LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
JURUSAN MUAMALAH
DI BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG TASIKMALAYA
Oleh
Iis
Nuraisah
1209302065
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Puji
syukur kepada
Allah, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya manusia senantiasa mengembangkan segala
kemampuan untuk terus berkaya dan beribadah.
Shalawat
serta salam semoga tercurah limpahkan kepada nabi kita yakni Nabi Muhammad SAW,
beserta keluarganya, para sahabat, tabi’in dan tabiat serta kepada kita selaku
umatnya.
Alhamdulillah penyusun sangat bersyukur karena karunia Allah SWT, laporan Kuliah Kerja Lapangan
(KKL) ini dapat terselesaikan, walaupun
penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, segala bentuk kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan
penyusun di masa yang akan datang.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang telah ikut serta membantu
dalam penyusunan laporan ini, bantuan, dorongan serta bimbingannya. Ucapan
terima kasih penulis sampaiakan kepada:
1. Kedua orang tua tercinta, Ayahanda Achmad Idi
dan Ibunda O. Masriah, kedua kakak Siti Rohmah, A. Md. Kep dan Jamaluddin serta
keponakan Fatihatul Syahla. Doa restu, nasihat dan petunjuk dari mereka kiranya
merupakan dorongan moril yang paling berarti bagi penulis.
2.
Bapak Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Muchklas, M.Si, selaku Dekan Fakultas
Syariah dan Hukum UIN
Sunan Gunung Djati Bandung.
3.
Bapak Sarip Muslim, S.Ag., M.A, selaku Ketua Jurusan Muamalah dan Bapak Muhammad Hasanuddin, M.Ag, selaku
Sekretaris Jurusan Muamalah.
4.
Bapak Yusup Azazy, S.Ag., M.A, selaku dosen pembimbing dalam penulisan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini.
5.
Bapak Imam Puji Raharjo selaku Branch Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang
Tasikmalaya.
6.
Bapak
R. Ainurrafik selaku pembimbing lapangan.
7. Kawan-kawan seperjuangan Jurusan Muamalah PS–A 2009 yang selalu memberikan
support kepada penulis.
8. Semua pihak yang tidak dapat
penulis sebutkan satu persatu, yang telah berjasa dalam penyusunan laporan ini.
Semoga Allah yang Maha Pengasih membalas kebaikan mereka.
Akhirnya
hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan mudah–mudahan laporan
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan para pembaca
pada umumnya, semoga Allah SWT selalu meridhoi dan dicatat sebagai amal ibadah
disisi-Nya, amin.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Bandung,
Oktober 2012
Iis Nuraisah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Dasar Pemikiran
Jurusan
muamalah adalah salah satu bagian dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan
Gunung Djati Bandung yang melaksanakan kegiatan akademik dalam bidang Hukum Islam
pada aspek muamalah (ekonomi dan bisnis syari’ah). Oleh karena itu, ia
merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran sesuai
dengan tujuan kurikulum yang hendak dicapai.
Jurusan
muamalah membentuk sarjana muslim yang memiliki keahlian dalam bidang muamalah
(ekonomi dan bisnis syari’ah) yang profesional, memiliki kemampuan teoritis dan
keterampilan praktis di bidang hukum bisnis Islam.
Untuk mencapai
tujuan tersebut di atas perlu
disusun suatu kegiatan pembelajaran yang terencana, terorganisasi dan
sistematik sejalan dengan kurikulum yang berbasis dengan kompetensi. Kegiatan–kegiatan
itu salah satunya adalah praktek profesi kemuamalahan di lembaga–lembaga
ekonomi dan keuangan syari’ah yang juga disebut dengan Kuliah Kerja Lapangan
(KKL). Praktek profesi kemuamalahan merupakan bentuk kegiatan pembelajaran di luar
perkuliahan agar mahasiswa dapat pengetahuan dan pengalaman praktis sesuai
dengan bidang kompetensinya.
Praktek profesi
ini melibatkan berbagai unsur, yaitu mahasiswa sebagai peserta dan staf jurusan
sebagai pelaksana teknis pimpinan, fakultas sebagai penanggung jawab dan dosen
pembimbing, serta pihak-pihak lain, yakni perusahaan dan bank-bank syari’ah
yang dijadikan sebagai tempat praktikum.
B.
Dasar Penyelenggaraan
Dasar
penyelenggaraan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini:
1.
Undang-undang
Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi.
3.
Keputusan
Menteri Agama RI Nomor: 110 Tahun 1982 tentang Pembinaan Ilmu
Agama.
4.
Keputusan
Menteri Agama RI Nomor: 27 tahun 1995
tentang Kurikulum Nasional Program Strata Satu (S.1).
5.
Keputusan
Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 11
Tahun 1999 tentang Kurikulum IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
6.
Keputusan
Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 16
Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akademik.
7.
Keputusan
Rapat Pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
tentang Penyelenggaraan Praktikum Tanggal 28 April 2008.
C.
Tujuan
Tujuan Praktek Profesi adalah:
1.
Agar
mahasiswa Jurusan Muamalah memahami secara mendalam tentang manajemen
perusahaan dan perbankan syari’ah secara makro.
2.
Agar
mahasiswa Jurusan Muamalah memiliki pengalaman praktis mengenai pengelolaan
perusahaan dan operasionalisasi bank syari’ah
meliputi administrasi keuangan, produksi dan pemasaran
3.
Agar
mahasiswa Jurusan Muamalah mengetahui dan memahami dengan kegiatan-kegiatan
bisnis yang Islami
4.
Agar
mahasiswa Jurusan Muamalah memiliki keterampilan dalam membuat dan menyusun
laporan kerja, accounting dan neraca
perusahaan dan perbankan syari’ah.
D.
Bentuk dan Jenis Kegiatan
Praktek
Profesi ini dilakukan dalam bentuk rangkaian kegiatan; (1) Pengamatan (2)
Latihan kerja/ magang kerja (3) Penyusunan laporan praktik lapangan yang
meliputi pengelolaan, manajemen, accounting,
produksi dan pemasaran perusahaan dan perbankan syari’ah meliputi:
1.
Pengamatan
yang berkaitan dengan manajemen, administrasi dan mekanismenya, dengan rincian
sebagai berikut;
a.
Manajemen
perusahaan/
perbankan: (1) Organisasi perusahaan/ perbankan;
(2) Pengelolaan perusahaan/ perbankan
(3) Kinerja perusahaan/ perbankan.
b.
Administrasi
perusahaan/
perbankan;
(1) Pembukuan
dan accounting perusahaan/
perbankan
(2) Neraca pembelanjaan dan penjualan perusahaan/
perbankan.
c.
Mekansime
dan kegiatan
usaha
perusahaan/
perbankan:
(1) Jenis produksi (2) Marketing.
2.
Latihan
Kerja/ Magang Kerja
Setiap mahasiswa praktikum melakukan kerja/ magang secara langsung
dan membantu para pegawai perusahaan yang mengenai administrasi perusahaan,
pembukuan dan accounting perusahaan.
Di samping itu dapat membantu para petugas sebagai rekan kerja pada bidang
masing-masing.
E.
Tempat dan Waktu Penyelenggaraan
Secara
umum waktu yang dipergunakan untuk kegiatan ini adalah mulai tanggal 15
November 2011 s.d 24 Januari 2012. Namun penyusun melakukan kegiatan Kuliah
Kerja Lapangan ini selama 2 minggu tehitung tanggal 02 Januari s.d 13 Januari
2012.
Kegiatan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dilaksanakan di Bank Muamalat Indonesia Cabang
Tasikmalaya yang beralamat di Jl. H. Z. Mustofa No. 294 Tasikmalaya.
F.
Tahap Kegiatan
Kegiatan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dilaksanakan di Bank Muamalat Indonesia Cabang
Tasikmalaya yang beralamat di Jl. H. Z.
Mustofa No. 294 Tasikmalaya dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.
Tahap
pembekalan;
mahasiswa/praktikan
mengikuti penyuluhan dan orientasi
praktikum yang diselenggarakan panitia dan tim pengarah.
2.
Tahap
pelaksanaan; mahasiswa/praktikan melaksanakan kegiatan latihan kerja di lokasi
praktikum selama satu pekan atau enam hari kerja. Dalam kegiatannya, mahasiswa
mengadakan pengamatan terhadap mekanisme perusahaan, menelaah dan mempelajari
administrasi dan akunting perusahaan.
Termasuk turut serta membantu kegiatan-kegiatan pelayanan pada perusahaan di bawah
bimbingan / staf perusahaan.
3.
Tahap
pelaporan;
mahasiswa/praktikan
membuat laporan hasil kegiatan praktek, kemudian diserahkan kepada pembimbing
dan jurusan untuk diadakan evaluasi dan penilaian.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG
TASIKMALAYA
A. Sejarah
Pendirian Bank Muamalat Indonesia
Gagasan pendirian PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk berawal dari lokakarya bunga bank dan perbankan yang
diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia pada 18-20 Agustus 1990 di Cisarua,
Bogor. Ide ini berlanjut dalam Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia
di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, pada 22-25 Agustus 1990 yang diteruskan dengan
pembentukan kelompok kerja untuk mendirikan bank murni syari’ah
pertama di Indonesia.
Realisasinya dilakukan pada 1 November 1991 yang ditandai dengan
penandatanganan akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia di Hotel Sahid Jaya
berdasarkan Akte Notaris Nomor 1 Tanggal 1 November yang dibuat oleh Notaris
Yudo Paripurno, S.H, dengan Izin
Menteri Kehakiman Nomor C2.2413. T.01.01 Tanggal 21 Maret 1992/Berita Negara
Republik Indonesia Tanggal 28 April 1992 Nomor 34.
Pada saat penandatanganan akte pendirian ini diperoleh komitmen
dari berbagai pihak untuk membeli saham sebanyak Rp 84 miliar. Kemudian dalam
acara silaturahmi pendirian di Istana Bogor diperoleh tambahan dana dari
masyarakat Jawa Barat senilai Rp 106 miliar sebagai wujud dukungan mereka.
Dengan modal awal tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 serta izin usaha
yang berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
430/KMK.013/1992 Tanggal 24 April 1992, Bank Muamalat mulai beroperasi pada 1
Mei 1992 bertepatan dengan 27 Syawal 1412 H. Pada 27 Oktober 1994, Bank
Muamalat mendapat kepercayaan dari Bank Indonesia sebagai Bank Devisa.
Beberapa tahun yang lalu Indonesia dan beberapa negara di Asia
Tenggara pernah mengalami krisis moneter yang berdampak terhadap perbankan
nasional yang menyebabkan timbulnya kredit macet pada segmen korporasi. Bank
Muamalat pun ikut terimbas dampak tersebut. Tahun 1998, angka Non
Performing Financing (NPF) Bank Muamalat sempat mencapai lebih dari 60%.
Perseroan mencatat kerugian sebesar Rp 105 miliar dan ekuitas mencapai titik
terendah hingga Rp 39,3 miliar atau kurang dari sepertiga modal awal.
Kondisi tersebut telah mengantarkan Bank Muamalat memasuki era baru
dengan keikutsertaan Islamic Development Bank (IDB), yang berkedudukan
di Jeddah–Saudi Arabia, sebagai salah satu pemegang saham luar negeri yang
resmi diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Juni
1999.
Dalam kurun waktu 1999-2002 Bank Muamalat terus berupaya dan
berhasil membalikkan keadaan dari rugi menjadi laba. Hasil tersebut tidak lepas
dari upaya dan dedikasi segenap karyawan dengan dukungan kepemimpinan yang
kuat, strategi usaha yang tepat, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan perbankan
syari’ah secara murni.
B. Sejarah Perkembangan Bank Muamalat Indonesia
Cabang Tasikmalaya
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Tasikmalaya merupakan
lembaga keuangan pertama berbasis syari’ah yang hadir di Kota Tasikmalaya
dengan surat izin BI No. 5/1214/ BPS yang dikeluarkan pada tanggal 24 September
tahun 2003, yang memiliki fungsi sama dengan lembaga keuangan lainnya, yaitu
menghimpun dana dari masyarakat yang berupa tabungan dan deposito yang
selanjutnya dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau pembiayaan. Adapun kredit tersebut disalurkan melalui pembiayaan
baik berupa barang maupun uang.
C. Visi dan Misi Bank Muamalat Indonesia
Sebagai lembaga keuangan perbankan yang berbasis syari’ah, maka
visi, misi, fungsi dan tujuan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Tasikmalaya
adalah sebagai berikut :
Visi Bank Muamalat Indonesia:
“Menjadi bank syari’ah utama di Indonesia, dominan di
pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.”
Misi Bank Muamalat Indonesia:
“Menjadi
ROLE MODEL Lembaga Keuangan Syari’ah dunia dengan penekanan pada
semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang
inivatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder.”
Bank Muamalat
Indonesia merumuskan suatu strategi dasar untuk mencapai visi dan misi
tersebut, yaitu :
1.
Meningkatkan pendapatan melalui ekspansi secara selektif dan prudent dengan penekanan pada usaha
kecil melalui pemanfaatan jaringan lembaga keuangan syari’ah, tanpa mengabaikan
pembiayaan kepada usaha menengah dan besar dengan penekanan pada perusahaan
yang mempunyai kepedulian terhadap upaya pengembangan usaha kecil.
2.
Meningkatkan kualitas profesionalisme sumber daya insani.
3.
Meningkatkan mutu pelayanan dan pengembangan produk-produk andalan.
4.
Meningkatkan intensitas pengawasan dan meningkatkan budaya patuh
pada peraturan.
5.
Mengembangkan teknologi pelayanan dan teknologi informasi.
D. Fungsi Bank Muamalat Indonesia
Fungsi Bank Muamalat Indonesia, yaitu :
1.
Sebagai
wadah untuk menghimpun dana–dana masyarakat dan menyalurkan dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkan kredit guna meningkatkan usahanya.
2.
Harus
menjadi lambang dan kebanggaan dalam dunia perbankan syari’ah,
yang dapat menunjukan kemajuan perekonomian nasional.
3.
Harus
memancarkan kewibawaannya dan kepribadiannya.
E. Tujuan Bank Muamalat Indonesia
Sesuai dengan prinsip–prinsip syari’ah Islam dan sesuai dengan
kondisi Indonesia, tujuan berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah untuk
meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia sehingga
dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, antara lain melalui :
1.
Memberantas
kegiatan lintah darat dan pengijon atau bentuk – bentuk yang dipersamakan
dengan itu yang dapat merugikan masyarakat.
2.
Meningkatkan
pendapatan masyarakat dengan jelas lebih meningkatkan nilai tukar hasil
produksi.
3.
Memperluas
lapangan pekerjaan dan memperluas kesempatan berusaha secara merata di antara
anggota masyarakat.
F. Tata Kelola Bank Muamalat Indonesia
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di Bank Muamalat merupakan
bagian tak terpisahkan dari Muamalat spirit, yang intinya adalah semangat
tanggung jawab, akuntabilitas, keterbukaan, pengabdian dan ketaatan
kepada Allah SWT, serta keadilan yang dijalankan melalui berbagai pemerataan
kemampuan, pengetahuan informasi dan
penghargaan. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi pengelolaan usaha dan kode
etik Bank Muamalat.
Sejak awal berdirinya hingga saat ini, Bank Muamalat Indonesia terus berkomitmen dan selalu berupaya konsisten dalam meningkatkan
implementasi tata kelola perusahaan atau Good
Corporate Governance (GCG).
Hal tersebut tercermin dari kewajiban penyampaian laporan GCG kepada
Bank Indonesia, yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud
komitmen dan konsistensi perseroan dalam
melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/33/PBI/200 tanggal 7
Desember 2009 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010
tentang pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG) bagi
Bank Umum Syari’ah dan Unit
Usaha Syari’ah, terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban bank untuk
menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia dan pemangku
kepentingan lainnya.
Selain ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan surat edaran Bank
Indonesia, pelaksanaan GCG di Bank Muamalat juga berpedoman pada ketentuan
internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Secara konsisten, perseroan
berupaya untuk menjadi yang terbaik di dalam industri perbankan syari’ah
Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara Islami
dan sesuai dengan praktek-praktek
perbankan terbaik yang berlaku di Indonesia maupun mancanegara. Nilai-nilai
tersebut dilebur dan menjadi dasar dalam penerapan GCG yang tercermin dalam
aspek-aspek sebagai berikut :
1.
Keterbukaan
Keterbukaan
dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam
proses pengambilan keputusan.
2.
Akuntabilitas
Kejelasan
fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban
organ bank (dewan komisaris dan direksi)
sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan efektif.
3.
Tanggung
Jawab
Kesesuaian
pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.
Profesional
Memiliki
kompetensi, mampu bertindak objektif, bebas dari pengaruh atau tekanan pihak
manapun (independen) serta memiliki
komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Bank Muamalat.
5.
Keadilan
Keadilan
dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kepedulian
Sosial
Rasa
peduli kepada masyarakat yang kurang beruntung dan sebagai wujud dari
pertangung jawaban sosial perseroan kepada
masyarakat.
G.
Etika Perusahaan
Bank Muamalat senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis yang
berorientasi kepada kemaslahatan yang bermanfaat terhadap kepentingan orang
banyak sesuai dengan sistem, akhlak, dan akidah sesuai prinsip
syari’ah, khususnya kepuasan nasabah dan segenap pemangku kepentingan (stakeholder).
Dalam prakteknya, Bank
Muamalat Indonesia menuangkan etika bisnis tersebut menjadi sebuah komitmen dalam
pengangkatan staf dan pejabat yang akan memangku jabatan harus melalui prosesi
sumpah jabatan secara lisan dan tertulis tentang pernyataan 7 perilaku sebagai code of conduct yang harus dipertanggung jawabkan
hadapan top manajemen dengan janji :
1.
Mentaati
peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan.
2.
Memegang
teguh rahasia bank dan perusahaan.
3.
Tidak
menerima dalam bentuk apapun terkait tugas dan jabatan.
4.
Menjunjung
kehormatan perusahaan dan karyawan.
5.
Bekerja
sesuai dengan prinsip syari’ah.
6.
Berpegang
teguh pada akhlak Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
7.
Bertanggung
jawab terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
H. Struktur
Organisasi dan Deskripsi Jabatan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya
Berikut ini adalah stuktur organisasi Bank Muamalat Indonesia
Cabang Tasikmalaya :
STUKTUR ORGANISASI PT.
BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
CABANG TASIKMALAYA
National
Operation Division
|
Branch
Manager
Imam Puji Raharjo
|
Operation
Officer
Metty Hendartu K
|
Funding
Sales Head
Yadi Herdiyadi
|
Sales
Manager
Funding
Ida Gandaresmi
R. Ainurrafik
Heri Purwanto
|
Relationship
Manager Financing
Bagus Tunggal
Edi Darmawan
Ridwan Wandana
|
Back
Office
Toto
Tedi Ruswandi
Aria Putrawan
|
Customer
Service
Dewi Puspa F
Cyntiawati Tj
Erna Yuniati
Dinewati
Idham Kamaludin
|
Teller
Yulia
Trisnawati
Vinna
Pebrianti
Ade
Suryana
Aris
Trismayani
|
2.1 Gambar Struktur Organisasi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Cabang Tasikmalaya
a. Pimpinan
Cabang (Brach Manager)
Pimpinan cabang
ialah seorang pemimpin dan pengawasan kegiatan Bank Muamalat Indonesia
sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui dewan komisaris
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tugas-tugas dan tanggung jawab
pimpinan cabang :
v Bertanggung
jawab secara keseluruhan terhadap operasional perkembangan cabang Bank Muamalat
Indonesia Cabang Tasikmalya;
v Sebagai
koordinator seluruh crew Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya;
v Sebagai
pelaksana kebijakan-kebijakan direksi terkait dengan operasional cabang;
v Mempunyai
wewenang tertinggi di cabang; dan
v Pemegang limit
pengeluaran biaya dan pembiayaan.
b. Resident Audit (RA)
Reasident audit adalah bidang pengawasan sebagai penegas manajerial yang ditangani
langsung oleh direksi agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal.
Tugas-tugas pokok Resident
Audit (RA) :
v
Mengawasi seluruh kegiatan Bank Muamalat Indonesia agar dapat
berjalan lancar sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik;
v
Sebagai koordinator cheker harian operasional dan transaksi
harian cabang;
v
Mengamati kegiatan semua unit/bidang di Bank Muamalat Indonesia,
kemudian mencatat kasus-kasus yang terjadi di setiap unit/bidangnya;
v
Secara periodik memberikan laporan kepada direksi yang
membidanginya; dan
v
Berkewajiban memberikan masukan, opini maupun pendapat serta cara
pemecahannya kepada crew yang mengalami kasus.
c. Officer Operational (OO)
Fungsi Officer
Operational sebagai
pejabat manajemen yang ditugaskan untuk membantu pimpinan cabang dalam
melakukan tugas-tugas di bidang operasional bank. Fungsi tersebut meliputi
aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efektif dan efisien dalam rangka
pelaksanaan dan pengamanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur
operasional perusahaan yang telah ditetapkan seta sesuai dengan kebijaksanaan
manajemen serta peraturan-peraturan Bank Indonesia. Di samping itu juga
melaksanakan supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan policy manajemen.
Tugas-tugas pokok Officer
Operational :
v
Bertanggung jawab terhadap operasional sehari-hari cabang dengan
melaksanakan supervisor terhadap
setiap pelayanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yang berada di bawah
tanggung jawabnya;
v
Sebagai koordinator crew operasional
sebagai checker harian operasional cabang yang
melakukan monitoring, evaluasi, review,
dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di cabang operasional;
v
Sebagai koordinator bagian layanan yang turut membantu pelayanan
secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada di bawah
tanggung jawabnya;
v
Turut memelihara dan membina hubungan baik intern antar unit/bagian
maupun bidang lingkungan perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada
nasabah sehingga berada ke tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana
kerja yang sehat di lingkungan perusahaan; dan
v
Sebagai checker harian operasional cabang yang
berkewajiban meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan, baik pribadi
maupun bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
d. Koordinator Account Manager (AM/Marketing)
Fungsi Account
Manager ialah sebagai
pejabat manajemen yang ditugaskan membantu pimpinan cabang dalam menangani
tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan di samping itu berfungsi sebagai supervisi
dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy management
Tugas-tugas pokok Account
Manager :
v
Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing
dan pembiayaan dari unit/bagian yang berada di bawah supervisinya, hingga dapat
memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efektif dan
efisien yang dapat merumuskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun Bank
Muamalat Indonesia;
v
Melakukana monitoring, evaluasi, riview dan supervisi terhadap pelaksana tugan
dan fungsi marketing pada unit atau bagian yang ada di bawah supervisi;
v
Bertindak sebagai komite pembiayaan dalam upaya pengambilan
keputusan;
v
Melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap kualitas portofolio pembiayaan yang telah diberikan;
v
Melayani dan menerima calon nasabah atau nasabah secara aktif yang
memerlukan pelayanan jasa perbankan khususnya mengenai masalah pembiayaan;
v
Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta
antara intern unit kerja yang ada di
bawah serta lingkungan perusahaan;
v
Menyusun strategi planing
selaku Accaunt
Manager nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun penanaman
dana/pembiayaan secara efektif dan terarah;
v
Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap
nasabah maupun calon nasabah; dan
v
Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk
membantu kelancaran tugas sehari-hari.
e. Acount Manager Penghimpun
Dana (Funding)
Account Manager Penghimpunan Dana (Funding) adalah bertugas dalam
pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan produk yang ada, seperti tabungan
ummat, tabungan ummat junior, shar-e,
deposito, deposito full inves dan
giro wadi’ah. Untuk mencapai hasil
yang optimum maka sebelum bagian penghimpunan dana tersebut beroperasi, maka
haruslah membuat rencana target yang ingin dicapai.
f. Account Manager Penanaman
Dana (Landing)
Account Manager Penanaman Dana (Landing) bertugas memperoses calon
nasabah permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina
debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali
pinjamannya serta menyelesaikan kasus atau masalah debitur yang perlu dilakukan
penanggulan kemungkinan terjadi masalah, sehingga sejauh mungkin dapat
dihindari secara preventif.
g. Service Assistant
Servis Assistant memiliki tugas-tugas pokok antara lain :
v Memberikan
informasi dalam hal operasional kantor Bank Muamalat Indonesia;
v Membuat Laporan
Keuangan ABCDEF (Asset, BOPO, Crew, DPK, Earnig, Financing);
v Pengadministrasian
nasabah funding baru dan membuat laporan posisi DPK
(Realisasi Funding);
v Menjaga
ketertiban administrasi (distribusi memo);
v Membuat
estimasi laba rugi; dan
v Membuat laporan
penjualan shar-e.
h. Bagian
Umum
Fungsi bagian
umum adalah sebagai staf/ karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan
sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalanakan tugasnya
dengan baik. Di samping itu, bagian umum juga melaksanakan tugas-tugas terkait
dengan urusan personalia/kepegawaian.
Tugas-tugas
pokok bagian umum :
v Mengiventariskan
persediaan gudang, ATK dan barang gerak untuk kebutuhan-kebutuhan karyawan dan
atau perusahaan yang berlaku;
v Pembebanan
biaya-biaya operasional, pencadangan dan amortisasi dengan cara
melakukan pengadaan/ pembelian serta pembukaan dan melakukan penyusutan atas
setiap harta/investasi kantor dengan memperhatikan pengendalian biaya;
v Memelihara dan
menjaga harta/investasi kantor agar tetap dalam kondisi yang baik dan
bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut;
v Berkewajiban
melakukan rekrutmen Sumber Daya Insani serta menyiapkan pembayaran gaji
karyawan sesuai dengan ketentuan direksi;
v Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik untuk diri sendiri maupun
penyiapan program peningkatan/pendidikan bagi karyawan lain; dan
v Melakukan tugas
lain seperti menjadi humas di perusahaan tersebut.
i. Support dan Legal Pembiayaan
Support dan legal pembiayaan bersama dengan account
manager penanaman
dana mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan
persyaratannya. Support dan legal memproses calon debitur dalam
kelayakan dan keabsahannya untuk mendapatkan pembiayaan, seperti kebenaran
lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsyahan
jaminan dan lain-lain.
Tugas-tugas pokok support dan legal :
v
Sebagai pelaksanan taksasi jaminan perusahaan;
v
Sebagai pelaksana pengecekan informasi nasabah dan data-data antara
bank;
v
Sebagai koordinator pengikatan pembiayaan; dan
v
Sebagai pembuat analisa yuridis.
j. Operasi
Pembiayaan
Di dalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani
oleh account manager ataupun support dan legal. Di samping itu
setelah pemohon menjadi debitur mulai dari pencarian dananya sampai pelunasan
ataupun pembayaran-pembayaran, debitur akan ditangani oleh operasi pembiayaan.
Tugas-tugas
pokok operasi pembiayaan :
v Droping pembiayaan;
v Mendebet
rekening nasabah yang menjadi debitur; dan
v Pemilihan
pembiayaan.
k. Back Office
Back office bertugas dalam membuat laporan keuangan, transaksi dengan Bank
Indonesia diantara bank lainnya.
Tugas-tugas pokok back
office :
v
Pelaksana dan penangung jawab transaksi harian cabang non tunai;
v
Pelaksanan kliring dan transfer ke Bank Indonesia;
v
Penyediaan data keuangan dan laporan perbankan; dan
v
Proses penyelesaiaan utang-piutang antara bank dalam satu wilayah
kliring (wilayah yang menjalankan sistem kliring dalam satu wilayah
tertentu).
l. Customer Service
Customer service bertugas untuk melayani nasabah secara langsung yang datang ke counter Muamalat.
Tugas-tugas pokok customer
service :
v
Media penyampaian informasi dan penjualan produk DPK;
v
Memberikan layanan kepada nasabah untuk pembukaan dan penutupan
rekening;
v
Media pemeliharaan hubungan dengan nasabah; dan
v
Menginput data nasabah funding.
m. Kas dan Teller
Kas dan teller selaku bank untuk melaksanankan
pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang.
Tugas-tugas pokok kas dan teller :
v
Mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat
khasanah bank;
v
Pelaksanaan taransaksi keuangan tunai : setoran dan pembayaran;
v
Pelaksana mutasi uang tunai antar teller kantor kas; dan
v
Berkewajiban membuat laporan kas harian.
n. Bagian
Keamanan dan Urusan Rumah Tangga Kantor (Non Bank Staf)
Non bank staf bertugas dalam mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaan dan
urusan rumah tangga liannya.
Bagian-bagian dan tugas-tugas pokok non bank staf :
v
Satpam bertugas untuk siap siaga terhadap situasi kantor, memantau
keluar masuk nasabah ke kantor, menfull (mengeluarkan dan memasukan
uang dari khasanah bersama teller dan pejabat bank), pengawalan
penyetoran uang ke Bank Indonesia, serta membantu customer service dalam penjualan shar-e;
v
Office boy bertugas memelihara kekayaan kantor dan membantu kegiatan kru yang
lain; dan
v
Driver bertugas dalam bagian transportasi dan memelihara kendaraan kantor.
BAB
III
PRODUK
– PRODUK BANK MUAMALAT INDONESIA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk
mengatur produk dan operasionalnya, bank syari’ah menggunakan konsep syari’ah
sebagai konsep dasar yang dijadikan pijakan dalam mengembangkan produk bank
syari’ah. Maka dari itu sesuai dengan prinsip syari’ah, aktifitas Bank Muamalat
Indonesia terdiri dari kegiatan penghimpunan dana, penanaman dana dan jasa
layanan.
A. Produk Penghimpunan Dana
1.
Shar-e
Shar-e adalah tabungan instant investasi
syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, debit dan phone banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos
seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000,- langsung dapat diperoleh satu
paket kartu shar-e dengan saldo awal
tabungan Rp 100.000,- sebagai sarana menabung dan berinvestasi di Bank
Muamalat. Diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif.
Tarik tunai bebas lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA
dan ATM Bersama, akses lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan
fasilitas SalaMuamalat (phone banking
24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer
antar rekening sampai dengan Rp 50 juta dan berbagai pembayaran).
2.
Tabungan
Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan akad mudharabah di counter Bank
Muamalat di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang
penarikannya dapat dilakukan di seluruh Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA dan
jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu muamalat juga berfungsi
sebagai akses debit di seluruh merchant
debet BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil
yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut.
3.
Tabungan
Muamalat
Tabungan muamalat adalah tabungan syari’ah yang sepenuhnya dikelola dengan akad mudharabah muthalaqah atau bagi hasil.
Tabungan syari’ah
dalam mata uang rupiah yang akan meringankan transaksi keuangan, memberikan
akses yang mudah, serta manfaat yang luas. Tabungan Muamalat kini hadir dengan
dua pilihan kartu ATM/Debit yaitu Shar-e
Regular dan Shar-e
Gold.
4.
TabunganKu
Tabungan syari’ah dalam mata
uang rupiah yang sangat terjangkau bagi semua kalangan masyarakat serta bebas
biaya administrasi. Sangat terjangkau karena setorannya sangat ringan sehingga
dapat dibuka oleh siapa saja. Berdasarkan prinsip syari’ah
dengan akad wadiah (titipan). Saldo
minimumnya hanya dengan Rp 20.000 dan minimum setoran berikutnya Rp 20.000.
5.
Tabungan
Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk
mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu
nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan
waktu pelaksanaan yang diinginkan dengan fasilitas asuransi jiwa, insyaallah pelaksanaan ibadah haji
terjamin, dengan setoran awal minimal Rp 250.000,-.
Dengan keistimewaan tersebut nasabah
tabungan arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan
setoran tetap setiap bulan. Keberangkatan nasabah terjamin oleh asuransi jiwa,
apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat.
Tabungan haji arafah juga dapat menjamin nasabah untuk mendapatkan porsi
keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp
25 juta, karena Bank Muamalat telah on–line
dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji arafah juga
memberikan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpannya akan dikelola
secara syari’ah.
6.
Tabungan
Haji Arafah Plus
Tabungan haji arafah plus ditujukan bagi
nasabah premium yang memiliki perencanaan ibadah haji dalam waktu singkat.
Tabungan haji arafah plus, selain adanya perlindungan asuransi jiwa secara
gratis senilai BPIH dengan saldo rekening, nasabah juga akan mendapat
perlindungan asuransi lainnya yang didebet dari saldo rekening nasabah, dengan
setoran awal minimal Rp 1.500.000,-.
7.
Dana
Talangan Porsi Haji Bank Muamalat Indonesia
Dana talangan porsi haji adalah pinjaman yang ditujukan untuk
membantu nasabah mendapatkan porsi keberangkatan haji lebih awal, meskipun
saldo tabungan haji nasabah belum Bulan
mencapai syarat pendaftaran porsi.
A. Talangan Jangka Waktu 12 (1 Tahun)
URAIAN
|
JUMLAH TALANGAN
|
10.000.000
|
15.000.000
|
18.000.000
|
20.000.000
|
22.500.000
|
24,500.000
|
Tabungan Haji Arafah Plus
|
500.000
|
500.000
|
500.000
|
500.000
|
500.000
|
500.000
|
Ujroh
|
1.150.000
|
1.550.000
|
1.850.000
|
2.100.000
|
2.200.000
|
2.500.000
|
Siskohat
|
15.000.000
|
10.000.000
|
7.000.000
|
5.000.000
|
2.500.000
|
500.000
|
Total Dana Nasabah
|
16.650.000
|
12.050.000
|
9.350.000
|
7.600.000
|
5.200.000
|
3.500.000
|
Angsuran
per Bulan
|
833.333
|
1.250.000
|
1.500.000
|
1.666.667
|
1.875.000
|
2.041.667
|
3.1
Tabel Pembiayaan Talangan Haji Jangka
Waktu 12 Bulan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya
B. Talangan Jangka Waktu 18 Bulan (1,5
Tahun)
URAIAN
|
JUMLAH TALANGAN
|
24.500.000
|
Tabungan Haji Arafah Plus
|
500.000
|
Ujroh
|
3.750.000
|
Siskohat
|
500.000
|
Total
Dana Nasabah
|
4.750.000
|
Angsuran
per Bulan
|
1.361.111
|
3.2
Tabel Pembiayaan Talangan Haji Jangka
Waktu 18 Bulan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya
C. Talangan Jangka Waktu 24 Bulan (2 Tahun)
URAIAN
|
JUMLAH TALANGAN
|
10.000.000
|
15.000.000
|
18.000.000
|
24.500.000
|
Tabungan Haji Arafah Plus
|
500.000
|
500.000
|
500.000
|
500.000
|
Ujroh
|
2.150.000
|
2.850.000
|
3.450.000
|
4.650.000
|
Siskohat
|
15.000.000
|
10.000.000
|
7.000.000
|
5.000.000
|
Total Dana Nasabah
|
17.650.000
|
13.350.000
|
10.950.000
|
5.650.000
|
Angsuran per Bulan
|
416.667
|
625.000
|
750.000
|
1.020.833
|
3.3
Tabel Pembiayaan Talangan Haji Jangka
Waktu 24 Bulan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya
8.
Tabungan
Muamalat Umroh
Tabungan berencana dalam mata uang rupiah yang
akan membantu nasabah mewujudkan impian
untuk berangkat beribadah umroh. Dengan pembukaan ringan hanya dengan Rp
200.000,-. Berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad mudharabah
muthlaqah (bagi hasil).
|
Jangka Waktu
(bulan)
|
Angsuran
per bulan
|
Angsuran
per hari
|
Menabung
Uang Muka
|
6
|
875.000
|
29.167
|
Angsuran
setelah pulang Umroh
|
6
|
2.127.211
|
70.907
|
12
|
1.106.378
|
36.879
|
18
|
766.100
|
25.537
|
24
|
595.961
|
19.865
|
30
|
493.878
|
16.463
|
36
|
425.822
|
14.194
|
3.4 Tabel Simulasi Tabungan dan
Pembiayaan Umroh Bank Muamalat dengan
Pembiayaan
|
Jangka Waktu
(bulan)
|
Angsuran
per bulan
|
Angsuran
per hari
|
Menabung
sebelum berangkat Umroh
|
6
|
2.886.210
|
96.207
|
12
|
1.430.137
|
47.671
|
18
|
944.831
|
31.494
|
24
|
702.218
|
23.407
|
36
|
460.878
|
15.363
|
48
|
339.165
|
11.306
|
60
|
266.272
|
8.876
|
3.5 Tabel Simulasi Tabungan dan Pembiayaan Umroh Bank
Muamalat tanpa Pembiayaan
*) Asumsi :
|
Biaya Paket
Umroh
|
Rp
|
17.500.000
|
|
Uang Muka
Pembiayaan
|
Rp
|
5.250.000
|
|
Plafond
Pembiayaan
|
Rp
|
12.250.000
|
|
Pembiayaan effective 15% p.a
|
|
|
**) Asumsi
hasil investasi (HI permil) Rp 10 per saldo rata-rata Rp 1.000.
9.
Deposito
Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan
badan hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana masyarakat akan
dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja,
sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Teredia dalam jangka waktu 1, 3, 6
dan 12 bulan.
10.
Deposito
Fullinves
Deposito fullinvest merupakan jenis investasi yang dikhususkan
bagi nasabah perorangan, dalam jangka waktu enam dan dua belas bulan dengan
nilai nominal minimal Rp 2.000.000,- atau senilai USD 500 dengan fasilitas
asuransi jiwa yang dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) dan dapat dipergunakan sebagai jaminan
pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Nasabah memperoleh bagi hasil
yang sangat menarik setiap bulan.
11.
Giro
Wadhi’ah
Giro wadi’ah merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet, giro dan pemindah bukuan. Diperuntukan bagi nasabah pribadi
maupun perusahaan untuk mendukung aktifitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM
dan debit, tarik tunai bebas biaya lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan
ATM Bersama, akses lebih dari 18.000 merchant
Debet BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi hitory transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp 50 juta dan berbagai
pembayaran).
12.
Pembiayaan
Hunian Syari’ah Muamalat
Pembiayaan hunian syari’ah
dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian dengan
menggunakan prinsip syari’ah. Pembiayaan
hunian syari’ah adalah produk pembiayaan yang akan membantu nasabah untuk memiliki rumah
(ready
stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan hunian syari’ah properti indent/pembangunan/renovasi adalah
produk pembiayaan yang ditujukan khusus bagi nasabah yang ingin membeli
rumah/ruko/rukan/kios/apartemen dengan cara indent
(non-ready stock), membangun rumah atau merenovasi bangunan rumah.
13.
Dana
Pensiun Muamalat
Dana pensiun Muamalat dapat diikuti oleh
mereka yang berusia minimal 18 tahun
atau sudah menikah dan pilihan usia pensiun 45 – 65 tahun dengan iuran
sangat terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000,- perbulan dan pembayarannya dapat didebet secara otomatis dan rekening Bank
Muamalat atau dapat ditransfer dari bank lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT UMAT,
dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai
tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta akan
memperoleh dana pensiun sebesar yang diprediksikan sejak awal jika peserta
meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
B. Produk Penanaman Dana
1.
Pembiayaan
Berbasis Jual Beli
a. Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa
perjanjian. Konsep ini cocok untuk pembiayaan modal kerja, investasi dan
konsumtif. (Q.S. An Nisaa’ (4) : 29).
b. Salam
Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan
di muka secara tunai. Konsep salam
cocok untuk pembiayaan di bidang pertanian. (Q.S. Al Baqarah (2) : 282).
c. Istisna’
Istisna’ adalah jual beli barang dimana shaani’ (produsen) ditugaskan untuk
membuat suatu barang (pesanan) dari mustashni’
(pemesan). Istisna’ mirip dengan salam yaitu dari segi objek pesanannya
harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri
khusus. Perbedaannya pembayaran istisna’
dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir. Konsep istisna’ cocok untuk pembiayaan bangunan gedung dan penyediaan
barang atau asset yang memiliki kriteria sfesifik.
2.
Pembiayaan
Berbasis Bagi Hasil
a. Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara bank dengan mudharib (nasabah) yang mempunyai
keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini shahibul
maal (pemilik modal) menyerahkan modalnya kepada mudharib
(pekerja/pedagang) untuk dikelola. Pembiayaan musyarakah
dan mudharabah banyak digunakan untuk
pembiayaan proyek atau usaha-usaha yang memiliki proyeksi dan pencatatan
pendapatan dan biaya usaha yang definitif.
b. Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana, pekerjaan atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Q.S. Shad (38) :
24).
3.
Pembiayaan
Berbasis Sewa
a. Ijarah
Ijarah adalah perjanjian antara bank sebagai pemberi sewa dengan nasabah selaku penyewa atas suatu
barang atau asset milik bank. Bank mendapatkan imbalan jasa atas asset atau
barang yang disewakannya.
b. Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik (IMBT)
Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik (IMBT) adalah perjanjian antara bank sebagai pemberi sewa dengan nasabah selaku
penyewa. Dengan konsep IMBT, nasabah (penyewa)
setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila
sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan objek
sewa tersebut dari pemberi sewa. Pembiayaan ijarah
dan IMBT umumnya digunakan untuk pembiayaan investasi alat – alat berat.
C. Produk Jasa
1.
Wakalah
Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian
mandat. Secara tekhnis perbankan, wakalah
adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi
mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan
batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban
wakil harus mengatas namakan yang memberi kuasa. Prinsip wakalah biasa digunakan untuk layanan L/C collection, agency, dan arranger
sindikasi pembiayaan.
2.
Kafalah
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah
juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang
dengan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Konsep kafalah bisa digunakan untuk layanan Bank Garansi. (Q.S. Yusuf (12)
: 72).
3.
Hiwalah
Hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang
berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain,
merupakan pemindahan beban hutang dari orang yang berhutang menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang.
4.
Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Bahan yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara
sederhana rahn adalah perikatan
jaminan hutang atau gadai.
5.
Qardh
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain
yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut tekhnis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari
bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana
talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat
konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai
kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. (Q.S. Al Hadid (57) :
11).
D. Jasa Layanan
1.
ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan
nasabah melakukan penarikan dana tunai, pemindah bukuan, transfer antar bank, cek saldo, pembayaran Zakat -Infaq-Sedekah (ZIS) dan tagihan telefon. Untuk
penarikan tunai, kartu ATM Muamalat dapat digunakan diseluruh ATM Muamalat, ATM
BCA/PRIMA, ATM Bersama secara bebas biaya di seluruh Indonesia. Kartu ATM Muamalat
juga dapat dipakai untuk bertransaksi di seluruh merchant Debit BCA.
2.
SalaMuamalat
SalaMuamalat merupakan layanan phone banking 24 jam dan call
center yang dapat diakses melalui nomor telepon (021) 251 1616 dan 0807 1
MUAMALAT. SalaMuamalat memberikan kemudahan kepada nasabah, setiap saat dan
dimanapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan
informasi transaksi, pemindah bukuan antar rekening, pembayaran serta
mengubah PIN.
3.
Pembayaran
Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam
membayar ZIS, baik ke lembaga pengelola ZIS Bank Muamalat maupun ke lembaga–lembaga
ZIS lainnya yang bekerja sama dengan Bank Muamalat, melalui phone banking dan ATM Muamalat di seluruh
cabang Bank Muamalat. Nasabah juga dapat membayar ZIS melalui layanan
SalaMuamalat.
4.
Muamalat
Mobile Banking
Muamalat mobile banking merupakan akses layanan selama 24 jam
melalui sarana komunikasi data seluler yanng memungkinkan pemilik kartu untuk
memperoleh informasi tentang Bank Muamalat dan melakukan berbagai jenis transaksi
keuangan. Adapun fitur–fitur transaksi keuangan Muamalat Mobile Banking adalah cek saldo, history 5 transaksi terakhir dan pemindah bukuan. Fitur transfer, pembayaran dan pembelian pada Muamalat Mobile Banking akan dilaksanakan untuk
kemudahan nasabah.
5.
Kas
Kilat
Layanan pengiriman uang dari Malaysia ke
Indonesia. cepat, mudah, murah, aman, bisa ditabung dan bisa langsung dibelanjakan.
6.
Jasa–Jasa
Lain
Bank Muamalat menyediakan jasa–jasa
perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection,
standing instruction, bank draft
dan referensi bank.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa Bank Islam pertama di Indonesia adalah PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk yang merupakan prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dalam lokakarya bunga bank tanggal 19-22 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Dan
dipertegas dalam Musyawarah Nasional MUI tanggal 22-25 Agustus 1990 di Sahid
Jaya Hotel.
Sesuai dengan prinsip syari’at Islam dan sesuai dengan kondisi di
Indonesia, tujuan berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah untuk meningkatkan
kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Produk dan jasa Bank Muamalat Indonesia yaitu:
1.
Produk
penghimpunan dana
a. Shar-e;
b. Tabungan Ummat;
c. Tabungan Muamalat;
d. TabunganKu;
e. Tabungan Haji Arafah;
f. Tabungan Haji Arafah Plus;
g. Dana Talangan Porsi Haji Bank Muamalat
Indonesia;
h. Tabungan Muamalat Umroh;
i.
Deposito Mudharabah;
j.
Deposito Fullinves;
k. Giro Wadhiah;
l.
Pembiayaan Hunian Syari’ah Muamalat; dan
m. Dana Pensiun Muamalat
2.
Produk
penanaman dana
a.
Konsep
jual beli (murabahah, salam dan istisnha);
b.
Konsep
bagi hasil (musyarakah dan mudharabah);
dan
c.
Konsep
sewa (ijarah dan ijarah muntahia bi al-tamlik)
3.
Produk
jasa
a.
Wakalah;
b.
Kafalah;
c.
Hiwalah;
d.
Rahn; dan
e.
Qardh
4.
Jasa
layanan
a.
ATM;
b.
SalaMuamalat;
c.
Pembayaran
Zakat, Infaq dan Sedeqah (ZIS);
d.
Muamalat
Mobile Banking;
e.
Kas
kilat; dan
f.
Jasa
– jasa lain
B. Saran
Dengan berakhirnya Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
ini, penulis harapkan adanya peningkatan kualitas opresional dan pelayanan di
Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya untuk masyarakat dan nasabah dengan
harapan bisa membawa gerak langkah lebih maju dan ikut mewarnai gerak
perekonomian di Indonesia pada umumnya.
Penulis sebagai mahasiswa jurusan perbankan
syari’ah mengharapkan kepada generasi-generasi penerus agar lebih cakap dalam
segala persoalan yang dihadapi dalam perbankan syari’ah, sehingga bisa menjadi
generasi yang handal dan profesional dan tidak lupa pada asas-asas syari’at Islam
dan perbankan Islam lebih maju dan lebih berkembang di masa mendatang.
Hanya inilah yang mungkin dapat penulis
berikan, semoga apa yang telah penulis dapatkan melalui Kuliah Kerja Lapangan
(KKL) ini dapat menambah khazanah keilmuan, khususnya dalam bidang perbankan
syari’ah, dengan kesadaran akan pentingnya pengetahuan akan pembiayaan yang
diterapkan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya, lebih mambantu dan
mendukung perkembangan sumber daya ummat dan dapat membantu dalam membangun
perkonomian yang berbasis kepada hukum-hukum Islam, amin.