Sabtu, 03 November 2012

Ekonomi dan Sosiologi




Ekonomi dan sosiologi memang berbeda dalam memandang suatu kenyataan namun antara keduanya saling terkait dan menimbulkan hubungan timbal balik serta saling mempengaruhi. Seperti dalam bagian ini, ekonomi dan sosiologi mempunyai perbedaan dalam menganalisa suatu pernyataan, karena keduanya memang memiliki pandangan yang berbeda. Ekonomi mempunyai kecenderungan untuk melakukan prediksi dan eksplanasi, serta sangat sedikit membuat deskripsi. Maksudnya, ekonomi itu selalu cenderung melakukan suatu ramalan mengenai masa depan disertai dengan penjelasan tentang hubungan pengaruh yang akan timbul antara variabel tersebut. Ekonomi melihat bagaimana tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tindakan tersebut biasanya berada pada pola interaksi ekonomi seperti produksi, distribusi, dan konsumsi.
Sosiologi justru lebih pada deskripsi dan eksplanasi, sementara prediksi sangat jarang digunakan. Dalam artian bahwa sosiologi memiliki kecenderungan melihat suatu kenyataan/fenomena lebih mendalam, menganalisa jauh kedalam mengenai apa yang sebenarnya terjadi, ada apa dibalik kenyataan itu, dan melihat tembus terhadap realita yang terjadi. Deskripsi analitik sangat sering digunakan oleh sosiolog untuk menggambarkan fenomena sosial yang terjadi.

PENERAPAN METODE
Ekonomi yang cenderung menggunakan prediksi maka metode yang cocok digunakan adalah penerapan hipotesa dan penggunaan model-model dalam bentuk matematik. Ekonomi cenderung mencoba menerapkan hipotesis berdasarkan prediksinya. Dengan demkian, ekonomi cenderung menggunakan data resmi atau data sekunder dan tidak mempunyai data sendiri.
Sementara sosiologi menggunakan metode yang berbeda satu sama lain seperti hermeneutik, etnografi, dan fenomenologi termasuk metode historis dan perbandingan. Biasanya para sosiolog melakukan pengumpulan data sendiri di lapangan. Sosiologi sebagai disiplin ilmu yang bebas nilai tidak serta merta memberikan label dan sosiologi melihat bahwa dalam proses ekonomi terdapat interaksi sosial. Sosiologi dalam metodenya menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder.
Menurut sosiologi, tindakan ekonomi dianggap juga sebagai bentuk tindakan sosial, karena dalam tindakan ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi terdapat juga hubungan sosial seperti memperhatikan tingkah laku orang lain, saling bertukar pandangan, berbicara, berjabat tangan, mengucap salam atau memberi senyuman. Menurut ekonomi, tindakan ekonomi berkaitan dengan selera, kualitas dan harga barang dan jasa.
Dalam suatu tindakan ekonomi yang dilakukan orang biasanya terdapat suatu kerjasama, kepercayaan, dan jaringan. Sebaliknya, kadang kala dalam tindakan ekonomi memunculkan perselisihan, pertengkaran, ketidakpercayaan, bahkan sampai pemutusan hubungan.
Ekonomi sangat memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial dengan jelas terlihat bagaimana ekonomi membentuk perilaku atau tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menganalisa suatu pernyataan, ekonomi cenderung memakai prediksi dan eksplanasi dan deskripsi sangat jarang digunakan, sedangkan sosiologi lebih cenderung menggunakan deskripsi dan eskplanasi dan prediksi yang jarang digunakan.
Metode yang digunakan dalam ekoonomi cenderung mengunakan penerapan hipotesa dan penggunaan model-model dalam bentuk matematik. Sedangkan sosiologi menggunakan metode berupa hermeneutik, etnografi, dan fenomenologi termasuk metode historis dan perbandingan.


Kamis, 01 November 2012

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) DI BANK MUAMALAT INDONESIA


LAPORAN
KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
JURUSAN MUAMALAH
DI BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG TASIKMALAYA

Oleh
Iis Nuraisah
1209302065


FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur kepada Allah, karena berkat rahmat dan karunia-Nya manusia senantiasa mengembangkan segala kemampuan untuk terus berkaya dan beribadah.
Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada nabi kita yakni Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabat, tabi’in dan tabiat serta kepada kita selaku umatnya.
Alhamdulillah penyusun sangat bersyukur karena karunia Allah SWT, laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)  ini dapat terselesaikan, walaupun penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, segala bentuk kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penyusun di masa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak - pihak yang telah ikut serta membantu dalam penyusunan laporan ini, bantuan, dorongan serta bimbingannya. Ucapan terima kasih penulis sampaiakan kepada:
1.      Kedua orang tua tercinta, Ayahanda Achmad Idi dan Ibunda O. Masriah, kedua kakak Siti Rohmah, A. Md. Kep dan Jamaluddin serta keponakan Fatihatul Syahla. Doa restu, nasihat dan petunjuk dari mereka kiranya merupakan dorongan moril yang paling berarti bagi penulis.
2.      Bapak Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Muchklas, M.Si, selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
3.      Bapak Sarip Muslim, S.Ag., M.A, selaku Ketua Jurusan Muamalah dan Bapak Muhammad Hasanuddin, M.Ag, selaku Sekretaris Jurusan Muamalah.
4.      Bapak Yusup Azazy, S.Ag., M.A, selaku dosen pembimbing dalam penulisan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini.
5.      Bapak Imam Puji Raharjo selaku Branch Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya.
6.      Bapak R. Ainurrafik selaku pembimbing lapangan.
7.      Kawan-kawan seperjuangan Jurusan Muamalah PS–A 2009 yang selalu memberikan support kepada penulis.
8.      Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, yang telah berjasa dalam penyusunan laporan ini. Semoga Allah yang Maha Pengasih membalas kebaikan mereka.
Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan mudah–mudahan laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan para pembaca pada umumnya, semoga Allah SWT selalu meridhoi dan dicatat sebagai amal ibadah disisi-Nya, amin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.                          
Bandung, Oktober 2012


Iis Nuraisah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Dasar Pemikiran
Jurusan muamalah adalah salah satu bagian dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang melaksanakan kegiatan akademik dalam bidang Hukum Islam pada aspek muamalah (ekonomi dan bisnis syari’ah). Oleh karena itu, ia merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran sesuai dengan tujuan kurikulum yang hendak dicapai.
Jurusan muamalah membentuk sarjana muslim yang memiliki keahlian dalam bidang muamalah (ekonomi dan bisnis syari’ah) yang profesional, memiliki kemampuan teoritis dan keterampilan praktis di bidang hukum bisnis Islam.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas perlu disusun suatu kegiatan pembelajaran yang terencana, terorganisasi dan sistematik sejalan dengan kurikulum yang berbasis dengan kompetensi. Kegiatan–kegiatan itu salah satunya adalah praktek profesi kemuamalahan di lembaga–lembaga ekonomi dan keuangan syari’ah yang juga disebut dengan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Praktek profesi kemuamalahan merupakan bentuk kegiatan  pembelajaran di luar perkuliahan agar mahasiswa dapat pengetahuan dan pengalaman praktis sesuai dengan bidang kompetensinya.
Praktek profesi ini melibatkan berbagai unsur, yaitu mahasiswa sebagai peserta dan staf jurusan sebagai pelaksana teknis pimpinan, fakultas sebagai penanggung jawab dan dosen pembimbing, serta pihak-pihak lain, yakni perusahaan dan bank-bank syari’ah yang dijadikan sebagai tempat praktikum.

B.       Dasar Penyelenggaraan
Dasar penyelenggaraan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini:
1.   Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
3.   Keputusan Menteri Agama RI  Nomor: 110 Tahun 1982 tentang Pembinaan Ilmu Agama.
4.   Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 27 tahun 1995 tentang Kurikulum Nasional Program Strata Satu (S.1).
5.   Keputusan Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 11 Tahun 1999 tentang Kurikulum IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
6.   Keputusan Rektor IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akademik.
7.   Keputusan Rapat Pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang Penyelenggaraan Praktikum Tanggal 28 April 2008.


C.      Tujuan
Tujuan Praktek Profesi adalah:
1.    Agar mahasiswa Jurusan Muamalah memahami secara mendalam tentang manajemen perusahaan dan perbankan syariah secara makro.
2.    Agar mahasiswa Jurusan Muamalah memiliki pengalaman praktis mengenai pengelolaan perusahaan dan operasionalisasi bank syariah meliputi administrasi keuangan, produksi dan pemasaran
3.    Agar mahasiswa Jurusan Muamalah mengetahui dan memahami dengan kegiatan-kegiatan bisnis yang Islami
4.    Agar mahasiswa Jurusan Muamalah memiliki keterampilan dalam membuat dan menyusun laporan kerja, accounting dan neraca perusahaan dan perbankan syariah.

D.      Bentuk dan Jenis Kegiatan
Praktek Profesi ini dilakukan dalam bentuk rangkaian kegiatan; (1) Pengamatan (2) Latihan kerja/ magang kerja (3) Penyusunan laporan praktik lapangan yang meliputi pengelolaan, manajemen, accounting, produksi dan pemasaran perusahaan dan perbankan syari’ah meliputi:
1.    Pengamatan yang berkaitan dengan manajemen, administrasi dan mekanismenya, dengan rincian sebagai berikut;
a.       Manajemen perusahaan/ perbankan: (1) Organisasi perusahaan/ perbankan; (2) Pengelolaan perusahaan/ perbankan (3) Kinerja perusahaan/ perbankan.
b.      Administrasi perusahaan/ perbankan; (1) Pembukuan dan accounting perusahaan/ perbankan (2) Neraca pembelanjaan dan penjualan perusahaan/ perbankan.
c.       Mekansime dan kegiatan usaha perusahaan/ perbankan: (1) Jenis produksi (2) Marketing.
2.      Latihan Kerja/ Magang Kerja
Setiap mahasiswa praktikum melakukan kerja/ magang secara langsung dan membantu para pegawai perusahaan yang mengenai administrasi perusahaan, pembukuan dan accounting perusahaan. Di samping itu dapat membantu para petugas sebagai rekan kerja pada bidang masing-masing.

E.       Tempat dan Waktu Penyelenggaraan
Secara umum waktu yang dipergunakan untuk kegiatan ini adalah mulai tanggal 15 November 2011 s.d 24 Januari 2012. Namun penyusun melakukan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan ini selama 2 minggu tehitung tanggal 02 Januari s.d 13 Januari 2012.
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dilaksanakan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya yang beralamat di Jl. H. Z. Mustofa No. 294 Tasikmalaya.




F.        Tahap Kegiatan
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dilaksanakan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya yang beralamat di Jl. H. Z. Mustofa No. 294 Tasikmalaya dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.   Tahap pembekalan; mahasiswa/praktikan mengikuti penyuluhan dan orientasi praktikum yang diselenggarakan panitia dan tim pengarah.
2.   Tahap pelaksanaan; mahasiswa/praktikan melaksanakan kegiatan latihan kerja di lokasi praktikum selama satu pekan atau enam hari kerja. Dalam kegiatannya, mahasiswa mengadakan pengamatan terhadap mekanisme perusahaan, menelaah dan mempelajari administrasi dan akunting perusahaan. Termasuk turut serta membantu kegiatan-kegiatan pelayanan pada perusahaan di bawah bimbingan / staf perusahaan.
3.   Tahap pelaporan; mahasiswa/praktikan membuat laporan hasil kegiatan praktek, kemudian diserahkan kepada pembimbing dan jurusan untuk diadakan evaluasi dan penilaian.








BAB II
GAMBARAN UMUM BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG TASIKMALAYA

A. Sejarah Pendirian Bank Muamalat Indonesia

Gagasan pendirian PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berawal dari lokakarya bunga bank dan perbankan yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia pada 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Ide ini berlanjut dalam Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, pada 22-25 Agustus 1990 yang diteruskan dengan pembentukan kelompok kerja untuk mendirikan bank murni syariah pertama di Indonesia. 
Realisasinya dilakukan pada 1 November 1991 yang ditandai dengan penandatanganan akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia di Hotel Sahid Jaya berdasarkan Akte Notaris Nomor 1 Tanggal 1 November yang dibuat oleh Notaris Yudo Paripurno, S.H, dengan Izin Menteri Kehakiman Nomor C2.2413. T.01.01 Tanggal 21 Maret 1992/Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 April 1992 Nomor 34.
Pada saat penandatanganan akte pendirian ini diperoleh komitmen dari berbagai pihak untuk membeli saham sebanyak Rp 84 miliar. Kemudian dalam acara silaturahmi pendirian di Istana Bogor diperoleh tambahan dana dari masyarakat Jawa Barat senilai Rp 106 miliar sebagai wujud dukungan mereka.
Dengan modal awal tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 serta izin usaha yang berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 430/KMK.013/1992 Tanggal 24 April 1992, Bank Muamalat mulai beroperasi pada 1 Mei 1992 bertepatan dengan 27 Syawal 1412 H. Pada 27 Oktober 1994, Bank Muamalat mendapat kepercayaan dari Bank Indonesia sebagai Bank Devisa. 
Beberapa tahun yang lalu Indonesia dan beberapa negara di Asia Tenggara pernah mengalami krisis moneter yang berdampak terhadap perbankan nasional yang menyebabkan timbulnya kredit macet pada segmen korporasi. Bank Muamalat pun ikut terimbas dampak tersebut. Tahun 1998, angka Non Performing Financing (NPF) Bank Muamalat sempat mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat kerugian sebesar Rp 105 miliar dan ekuitas mencapai titik terendah hingga Rp 39,3 miliar atau kurang dari sepertiga modal awal. 
Kondisi tersebut telah mengantarkan Bank Muamalat memasuki era baru dengan keikutsertaan Islamic Development Bank (IDB), yang berkedudukan di Jeddah–Saudi Arabia, sebagai salah satu pemegang saham luar negeri yang resmi diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Juni 1999. 
Dalam kurun waktu 1999-2002 Bank Muamalat terus berupaya dan berhasil membalikkan keadaan dari rugi menjadi laba. Hasil tersebut tidak lepas dari upaya dan dedikasi segenap karyawan dengan dukungan kepemimpinan yang kuat, strategi usaha yang tepat, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan perbankan syari’ah secara murni.


B.  Sejarah Perkembangan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Tasikmalaya merupakan lembaga keuangan pertama berbasis syari’ah yang hadir di Kota Tasikmalaya dengan surat izin BI No. 5/1214/ BPS yang dikeluarkan pada tanggal 24 September tahun 2003, yang memiliki fungsi sama dengan lembaga keuangan lainnya, yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang berupa tabungan dan deposito yang selanjutnya dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Adapun kredit tersebut disalurkan melalui pembiayaan baik berupa barang maupun uang.

C. Visi dan Misi Bank Muamalat Indonesia
Sebagai lembaga keuangan perbankan yang berbasis syari’ah, maka visi, misi, fungsi dan tujuan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
Visi Bank Muamalat Indonesia:
Menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.
Misi Bank Muamalat Indonesia:
“Menjadi ROLE MODEL Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inivatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder.”
Bank Muamalat Indonesia merumuskan suatu strategi dasar untuk mencapai visi dan misi tersebut, yaitu :
1.      Meningkatkan pendapatan melalui ekspansi secara selektif dan prudent dengan penekanan pada usaha kecil melalui pemanfaatan jaringan lembaga keuangan syari’ah, tanpa mengabaikan pembiayaan kepada usaha menengah dan besar dengan penekanan pada perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap upaya pengembangan usaha kecil.
2.      Meningkatkan kualitas profesionalisme sumber daya insani.
3.      Meningkatkan mutu pelayanan dan pengembangan produk-produk andalan.
4.      Meningkatkan intensitas pengawasan dan meningkatkan budaya patuh pada peraturan.
5.      Mengembangkan teknologi pelayanan dan teknologi informasi.

D. Fungsi Bank Muamalat Indonesia
Fungsi Bank Muamalat Indonesia, yaitu :
1.      Sebagai wadah untuk menghimpun dana–dana masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan kredit guna meningkatkan usahanya.
2.      Harus menjadi lambang dan kebanggaan dalam dunia perbankan syariah, yang dapat menunjukan kemajuan perekonomian nasional.
3.      Harus memancarkan kewibawaannya dan kepribadiannya.
E. Tujuan Bank Muamalat Indonesia
Sesuai dengan prinsip–prinsip syari’ah Islam dan sesuai dengan kondisi Indonesia, tujuan berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, antara lain melalui :
1.      Memberantas kegiatan lintah darat dan pengijon atau bentuk – bentuk yang dipersamakan dengan itu yang dapat merugikan masyarakat.
2.      Meningkatkan pendapatan masyarakat dengan jelas lebih meningkatkan nilai tukar hasil produksi.
3.      Memperluas lapangan pekerjaan dan memperluas kesempatan berusaha secara merata di antara anggota masyarakat.

F. Tata Kelola Bank Muamalat Indonesia
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di Bank Muamalat merupakan bagian tak terpisahkan dari Muamalat spirit, yang intinya adalah semangat tanggung jawab, akuntabilitas, keterbukaan, pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT, serta keadilan yang dijalankan melalui berbagai pemerataan kemampuan, pengetahuan informasi dan penghargaan. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi pengelolaan usaha dan kode etik Bank Muamalat.
Sejak awal berdirinya hingga saat ini, Bank Muamalat Indonesia terus berkomitmen dan selalu berupaya konsisten dalam meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut tercermin dari kewajiban penyampaian laporan GCG kepada Bank Indonesia, yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud komitmen dan konsistensi perseroan dalam melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/33/PBI/200 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban bank untuk menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan surat edaran Bank Indonesia, pelaksanaan GCG di Bank Muamalat juga berpedoman pada ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Secara konsisten, perseroan berupaya untuk menjadi yang terbaik di dalam industri perbankan syariah Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara Islami dan sesuai dengan praktek-praktek perbankan terbaik yang berlaku di Indonesia maupun mancanegara. Nilai-nilai tersebut dilebur dan menjadi dasar dalam penerapan GCG yang tercermin dalam aspek-aspek sebagai berikut :
1.      Keterbukaan
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.


2.      Akuntabilitas
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank (dewan komisaris dan direksi) sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan efektif.
3.      Tanggung Jawab
Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.      Profesional
Memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, bebas dari pengaruh atau tekanan pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Bank Muamalat.
5.      Keadilan
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Kepedulian Sosial
Rasa peduli kepada masyarakat yang kurang beruntung dan sebagai wujud dari pertangung jawaban sosial perseroan kepada masyarakat.

G. Etika Perusahaan
Bank Muamalat senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis yang berorientasi kepada kemaslahatan yang bermanfaat terhadap kepentingan orang banyak sesuai dengan sistem, akhlak, dan akidah sesuai prinsip syari’ah, khususnya kepuasan nasabah dan segenap pemangku kepentingan (stakeholder).
Dalam prakteknya, Bank Muamalat Indonesia menuangkan etika bisnis tersebut menjadi sebuah komitmen dalam pengangkatan staf dan pejabat yang akan memangku jabatan harus melalui prosesi sumpah jabatan secara lisan dan tertulis tentang pernyataan 7 perilaku sebagai code of conduct  yang harus dipertanggung jawabkan hadapan top manajemen dengan janji :
1.      Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan.
2.      Memegang teguh rahasia bank dan perusahaan.
3.      Tidak menerima dalam bentuk apapun terkait tugas dan jabatan.
4.      Menjunjung kehormatan perusahaan dan karyawan.
5.      Bekerja sesuai dengan prinsip syariah.
6.      Berpegang teguh pada akhlak Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
7.      Bertanggung jawab terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.

H.  Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya
Berikut ini adalah stuktur organisasi Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya :





STUKTUR ORGANISASI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk
CABANG TASIKMALAYA
Area Manager

National
Operation Division

Central Operation
Branch Manager
Imam Puji Raharjo

Operation Officer
Metty Hendartu K

Funding Sales Head
Yadi Herdiyadi

Sales
Manager Funding
Ida Gandaresmi
R. Ainurrafik
Heri Purwanto

Relationship Manager Financing
Bagus Tunggal
Edi Darmawan
Ridwan Wandana

Back Office
Toto
Tedi Ruswandi
Aria Putrawan

Customer Service
Dewi Puspa F
Cyntiawati Tj
Erna Yuniati
Dinewati
Idham Kamaludin

USP
M. Ramdan

Teller
Yulia Trisnawati
Vinna Pebrianti
Ade Suryana
Aris Trismayani















2.1 Gambar Struktur Organisasi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Tasikmalaya
a. Pimpinan Cabang (Brach Manager)
Pimpinan cabang ialah seorang pemimpin dan pengawasan kegiatan Bank Muamalat Indonesia sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tugas-tugas dan tanggung jawab pimpinan cabang :
v  Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap operasional perkembangan cabang Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalya;
v  Sebagai koordinator seluruh crew Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya;
v  Sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan direksi terkait dengan operasional cabang;
v  Mempunyai wewenang tertinggi di cabang; dan
v  Pemegang limit pengeluaran biaya dan pembiayaan.
b. Resident Audit (RA)
Reasident audit adalah bidang pengawasan sebagai penegas manajerial yang ditangani langsung oleh direksi agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal.
Tugas-tugas pokok Resident Audit (RA) :
v  Mengawasi seluruh kegiatan Bank Muamalat Indonesia agar dapat berjalan lancar sehingga dapat mencapai keberhasilan secara baik;
v  Sebagai koordinator cheker harian operasional dan transaksi harian cabang;
v  Mengamati kegiatan semua unit/bidang di Bank Muamalat Indonesia, kemudian mencatat kasus-kasus yang terjadi di setiap unit/bidangnya;
v  Secara periodik memberikan laporan kepada direksi yang membidanginya; dan
v  Berkewajiban memberikan masukan, opini maupun pendapat serta cara pemecahannya kepada crew yang mengalami kasus.
c. Officer Operational (OO)
Fungsi Officer Operational sebagai pejabat manajemen yang ditugaskan untuk membantu pimpinan cabang dalam melakukan tugas-tugas di bidang operasional bank. Fungsi tersebut meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur operasional perusahaan yang telah ditetapkan seta sesuai dengan kebijaksanaan manajemen serta peraturan-peraturan Bank Indonesia. Di samping itu juga melaksanakan supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan policy manajemen.
Tugas-tugas pokok Officer Operational :
v  Bertanggung jawab terhadap operasional sehari-hari cabang dengan melaksanakan supervisor terhadap setiap pelayanan jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yang berada di bawah tanggung jawabnya;
v  Sebagai koordinator crew operasional sebagai checker harian operasional cabang yang melakukan monitoring, evaluasi, review, dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di cabang operasional;
v  Sebagai koordinator bagian layanan yang turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada di bawah tanggung jawabnya;
v  Turut memelihara dan membina hubungan baik intern antar unit/bagian maupun bidang lingkungan perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada nasabah sehingga berada ke tingkat yang memuaskan serta terciptanya suasana kerja yang sehat di lingkungan perusahaan; dan
v  Sebagai checker harian operasional cabang yang berkewajiban meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan, baik pribadi maupun bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
d. Koordinator Account Manager (AM/Marketing)
Fungsi Account Manager ialah sebagai pejabat manajemen yang ditugaskan membantu pimpinan cabang dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan di samping itu berfungsi sebagai supervisi dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy management
Tugas-tugas pokok Account Manager :
v  Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan dari unit/bagian yang berada di bawah supervisinya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efektif dan efisien yang dapat merumuskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun Bank Muamalat Indonesia;
v  Melakukana monitoring, evaluasi, riview dan supervisi terhadap pelaksana tugan dan fungsi marketing pada unit atau bagian yang ada di bawah supervisi;
v  Bertindak sebagai komite pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan;
v  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas portofolio pembiayaan yang telah diberikan;
v  Melayani dan menerima calon nasabah atau nasabah secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan khususnya mengenai masalah pembiayaan;
v  Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antara intern unit kerja yang ada di bawah serta lingkungan perusahaan;
v  Menyusun strategi planing selaku Accaunt Manager nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun penanaman dana/pembiayaan secara efektif dan terarah;
v  Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah; dan
v  Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari.


e. Acount Manager Penghimpun Dana (Funding)
Account Manager Penghimpunan Dana (Funding) adalah bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan produk yang ada, seperti tabungan ummat, tabungan ummat junior, shar-e, deposito, deposito full inves dan giro wadi’ah. Untuk mencapai hasil yang optimum maka sebelum bagian penghimpunan dana tersebut beroperasi, maka haruslah membuat rencana target yang ingin dicapai.
f. Account Manager Penanaman Dana (Landing)
Account Manager Penanaman Dana (Landing) bertugas memperoses calon nasabah permohonan pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya serta menyelesaikan kasus atau masalah debitur yang perlu dilakukan penanggulan kemungkinan terjadi masalah, sehingga sejauh mungkin dapat dihindari secara preventif.
g. Service Assistant
Servis Assistant memiliki tugas-tugas pokok antara lain :
v  Memberikan informasi dalam hal operasional kantor Bank Muamalat Indonesia;
v  Membuat Laporan Keuangan ABCDEF (Asset, BOPO, Crew, DPK, Earnig, Financing);
v  Pengadministrasian nasabah funding baru dan membuat laporan posisi DPK (Realisasi Funding);
v  Menjaga ketertiban administrasi (distribusi memo);
v  Membuat estimasi laba rugi; dan
v  Membuat laporan penjualan shar-e.
h. Bagian Umum
Fungsi bagian umum adalah sebagai staf/ karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalanakan tugasnya dengan baik. Di samping itu, bagian umum juga melaksanakan tugas-tugas terkait dengan urusan personalia/kepegawaian.
Tugas-tugas pokok bagian umum :
v  Mengiventariskan persediaan gudang, ATK dan barang gerak untuk kebutuhan-kebutuhan karyawan dan atau perusahaan yang berlaku;
v  Pembebanan biaya-biaya operasional, pencadangan dan amortisasi dengan cara melakukan pengadaan/ pembelian serta pembukaan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/investasi kantor dengan memperhatikan pengendalian biaya;
v  Memelihara dan menjaga harta/investasi kantor agar tetap dalam kondisi yang baik dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut;
v  Berkewajiban melakukan rekrutmen Sumber Daya Insani serta menyiapkan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan direksi;
v  Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik untuk diri sendiri maupun penyiapan program peningkatan/pendidikan bagi karyawan lain; dan
v  Melakukan tugas lain seperti menjadi humas di perusahaan tersebut.
i. Support dan Legal Pembiayaan
Support dan legal pembiayaan bersama dengan account manager penanaman dana mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratannya. Support dan legal memproses calon debitur dalam kelayakan dan keabsahannya untuk mendapatkan pembiayaan, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsyahan jaminan dan lain-lain.
Tugas-tugas pokok support dan legal :
v  Sebagai pelaksanan taksasi jaminan perusahaan;
v  Sebagai pelaksana pengecekan informasi nasabah dan data-data antara bank;
v  Sebagai koordinator pengikatan pembiayaan; dan
v  Sebagai pembuat analisa yuridis.
j. Operasi Pembiayaan
Di dalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh account manager ataupun support dan legal. Di samping itu setelah pemohon menjadi debitur mulai dari pencarian dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran, debitur akan ditangani oleh operasi pembiayaan.

Tugas-tugas pokok operasi pembiayaan :
v  Droping pembiayaan;
v  Mendebet rekening nasabah yang menjadi debitur; dan
v  Pemilihan pembiayaan.
k. Back Office
Back office bertugas dalam membuat laporan keuangan, transaksi dengan Bank Indonesia diantara bank lainnya.
Tugas-tugas pokok back office :
v  Pelaksana dan penangung jawab transaksi harian cabang non tunai;
v  Pelaksanan kliring dan transfer ke Bank Indonesia;
v  Penyediaan data keuangan dan laporan perbankan; dan
v  Proses penyelesaiaan utang-piutang antara bank dalam satu wilayah kliring (wilayah yang menjalankan sistem kliring dalam satu wilayah tertentu).
l. Customer Service
Customer service bertugas untuk melayani nasabah secara langsung yang datang ke counter Muamalat.
Tugas-tugas pokok customer service :
v  Media penyampaian informasi dan penjualan produk DPK;
v  Memberikan layanan kepada nasabah untuk pembukaan dan penutupan rekening;
v  Media pemeliharaan hubungan dengan nasabah; dan
v  Menginput data nasabah funding.
m. Kas dan Teller
Kas dan teller selaku bank untuk melaksanankan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang.
Tugas-tugas pokok kas dan teller :
v  Mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada dalam tempat khasanah bank;
v  Pelaksanaan taransaksi keuangan tunai : setoran dan pembayaran;
v  Pelaksana mutasi uang tunai antar teller kantor kas; dan
v  Berkewajiban membuat laporan kas harian.
n. Bagian Keamanan dan Urusan Rumah Tangga Kantor (Non Bank Staf)
Non bank staf  bertugas dalam mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaan dan urusan rumah tangga liannya.
Bagian-bagian dan tugas-tugas pokok non bank staf :
v  Satpam bertugas untuk siap siaga terhadap situasi kantor, memantau keluar masuk nasabah ke kantor, menfull (mengeluarkan dan memasukan uang dari khasanah bersama teller dan pejabat bank), pengawalan penyetoran uang ke Bank Indonesia, serta membantu customer service dalam penjualan shar-e;
v  Office boy bertugas memelihara kekayaan kantor dan membantu kegiatan kru yang lain; dan
v  Driver bertugas dalam bagian transportasi dan memelihara kendaraan kantor.
BAB III
PRODUK – PRODUK BANK MUAMALAT INDONESIA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mengatur produk dan operasionalnya, bank syari’ah menggunakan konsep syari’ah sebagai konsep dasar yang dijadikan pijakan dalam mengembangkan produk bank syari’ah. Maka dari itu sesuai dengan prinsip syari’ah, aktifitas Bank Muamalat Indonesia terdiri dari kegiatan penghimpunan dana, penanaman dana dan jasa layanan.
A. Produk Penghimpunan Dana
1.      Shar-e
Shar-e adalah tabungan instant investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, debit dan phone banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000,- langsung dapat diperoleh satu paket kartu shar-e dengan saldo awal tabungan Rp 100.000,- sebagai sarana menabung dan berinvestasi di Bank Muamalat. Diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif.
Tarik tunai bebas lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp 50 juta dan berbagai pembayaran).

2.      Tabungan Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan akad mudharabah di counter Bank Muamalat di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di seluruh merchant debet BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut.
3.      Tabungan Muamalat
Tabungan muamalat adalah tabungan syariah yang sepenuhnya dikelola dengan akad mudharabah muthalaqah atau bagi hasil. Tabungan syariah dalam mata uang rupiah yang akan meringankan transaksi keuangan, memberikan akses yang mudah, serta manfaat yang luas. Tabungan Muamalat kini hadir dengan dua pilihan kartu ATM/Debit yaitu Shar-e Regular dan Shar-e Gold.
4.      TabunganKu
Tabungan syariah dalam mata uang rupiah yang sangat terjangkau bagi semua kalangan masyarakat serta bebas biaya administrasi. Sangat terjangkau karena setorannya sangat ringan sehingga dapat dibuka oleh siapa saja. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah (titipan). Saldo minimumnya hanya dengan Rp 20.000 dan minimum setoran berikutnya Rp 20.000.



5.      Tabungan Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan dengan fasilitas asuransi jiwa, insyaallah pelaksanaan ibadah haji terjamin, dengan setoran awal minimal Rp 250.000,-.
Dengan keistimewaan tersebut nasabah tabungan arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap setiap bulan. Keberangkatan nasabah terjamin oleh asuransi jiwa, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat. Tabungan haji arafah juga dapat menjamin nasabah untuk mendapatkan porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp 25 juta, karena Bank Muamalat telah on–line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji arafah juga memberikan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpannya akan dikelola secara syariah.
6.      Tabungan Haji Arafah Plus
Tabungan haji arafah plus ditujukan bagi nasabah premium yang memiliki perencanaan ibadah haji dalam waktu singkat. Tabungan haji arafah plus, selain adanya perlindungan asuransi jiwa secara gratis senilai BPIH dengan saldo rekening, nasabah juga akan mendapat perlindungan asuransi lainnya yang didebet dari saldo rekening nasabah, dengan setoran awal minimal Rp 1.500.000,-.

7.      Dana Talangan Porsi Haji Bank Muamalat Indonesia
Dana talangan porsi haji adalah pinjaman yang ditujukan untuk membantu nasabah mendapatkan porsi keberangkatan haji lebih awal, meskipun saldo tabungan haji nasabah belum Bulan mencapai syarat pendaftaran  porsi.

A.    Talangan Jangka Waktu 12 (1 Tahun)
URAIAN
JUMLAH TALANGAN
10.000.000
15.000.000
18.000.000
20.000.000
22.500.000
24,500.000
Tabungan Haji Arafah Plus
500.000
500.000
500.000
500.000
500.000
500.000
Ujroh
1.150.000
1.550.000
1.850.000
2.100.000
2.200.000
2.500.000
Siskohat
15.000.000
10.000.000
7.000.000
5.000.000
2.500.000
500.000
Total Dana Nasabah
16.650.000
12.050.000
9.350.000
7.600.000
5.200.000
3.500.000
Angsuran
per Bulan
833.333
1.250.000
1.500.000
1.666.667
1.875.000
2.041.667
                                                                                     
3.1         Tabel  Pembiayaan Talangan Haji Jangka Waktu 12 Bulan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya

B.     Talangan Jangka Waktu 18 Bulan (1,5 Tahun)
URAIAN
JUMLAH TALANGAN
24.500.000
Tabungan Haji Arafah Plus
500.000
Ujroh
3.750.000
Siskohat
500.000
Total Dana Nasabah
4.750.000
Angsuran per Bulan
1.361.111

3.2     Tabel  Pembiayaan Talangan Haji Jangka Waktu 18 Bulan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya

C.     Talangan Jangka Waktu 24 Bulan (2 Tahun)
URAIAN
JUMLAH TALANGAN
10.000.000
15.000.000
18.000.000
24.500.000
Tabungan Haji Arafah Plus
500.000
500.000
500.000
500.000
Ujroh
2.150.000
2.850.000
3.450.000
4.650.000
Siskohat
15.000.000
10.000.000
7.000.000
5.000.000
Total Dana Nasabah
17.650.000
13.350.000
10.950.000
5.650.000
Angsuran per Bulan
416.667
625.000
750.000
1.020.833

3.3     Tabel  Pembiayaan Talangan Haji Jangka Waktu 24 Bulan Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya

8.      Tabungan Muamalat Umroh
Tabungan berencana dalam mata uang rupiah yang akan membantu nasabah mewujudkan impian untuk berangkat beribadah umroh. Dengan pembukaan ringan hanya dengan Rp 200.000,-. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah (bagi hasil).

Jangka Waktu (bulan)
Angsuran
per bulan
Angsuran
per hari
Menabung
Uang Muka
6
875.000
29.167
Angsuran setelah pulang Umroh
6
2.127.211
70.907
12
1.106.378
36.879
18
766.100
25.537
24
595.961
19.865
30
493.878
16.463
36
425.822
14.194
3.4 Tabel Simulasi Tabungan dan Pembiayaan Umroh Bank Muamalat  dengan Pembiayaan

Jangka Waktu
(bulan)
Angsuran
per bulan
Angsuran
per hari
Menabung sebelum berangkat Umroh
6
2.886.210
96.207
12
1.430.137
47.671
18
944.831
31.494
24
702.218
23.407
36
460.878
15.363
48
339.165
11.306
60
266.272
8.876

3.5 Tabel Simulasi Tabungan dan Pembiayaan Umroh Bank Muamalat  tanpa Pembiayaan
*) Asumsi :

Biaya Paket Umroh
Rp
17.500.000

Uang Muka Pembiayaan
Rp
5.250.000

Plafond Pembiayaan
Rp
12.250.000

Pembiayaan effective 15% p.a


**) Asumsi hasil investasi (HI permil) Rp 10 per saldo rata-rata Rp 1.000.
9.      Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan badan hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana masyarakat akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Teredia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
10.  Deposito Fullinves
Deposito fullinvest merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dalam jangka waktu enam dan dua belas bulan dengan nilai nominal minimal Rp 2.000.000,- atau senilai USD 500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) dan dapat dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Nasabah memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.
11.     Giro Wadhiah
Giro wadi’ah merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro dan pemindah bukuan. Diperuntukan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktifitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan debit, tarik tunai bebas biaya lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses lebih dari 18.000 merchant Debet BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi hitory transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp 50 juta dan berbagai pembayaran).
12.  Pembiayaan Hunian Syariah Muamalat
Pembiayaan hunian syariah dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian dengan menggunakan prinsip syariah. Pembiayaan hunian syariah adalah produk pembiayaan yang akan membantu nasabah untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan hunian syari’ah properti indent/pembangunan/renovasi adalah produk pembiayaan yang ditujukan khusus bagi nasabah yang ingin membeli rumah/ruko/rukan/kios/apartemen dengan cara indent (non-ready stock), membangun rumah atau merenovasi bangunan rumah.

13.  Dana Pensiun Muamalat
Dana pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun  atau sudah menikah dan pilihan usia pensiun 45 – 65 tahun dengan iuran sangat terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000,- perbulan dan pembayarannya dapat didebet secara otomatis dan rekening Bank Muamalat atau dapat ditransfer dari bank lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT UMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta akan memperoleh dana pensiun sebesar yang diprediksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.

B.  Produk Penanaman Dana
1.      Pembiayaan Berbasis Jual Beli
a.      Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian. Konsep ini cocok untuk pembiayaan modal kerja, investasi dan konsumtif. (Q.S. An Nisaa’ (4) : 29).
b.      Salam
Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan di muka secara tunai. Konsep salam cocok untuk pembiayaan di bidang pertanian. (Q.S. Al Baqarah (2) : 282).

c.       Istisna’
Istisna’ adalah jual beli barang dimana shaani’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari mustashni’ (pemesan). Istisna’ mirip dengan salam yaitu dari segi objek pesanannya harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya pembayaran istisna’ dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir. Konsep istisna’ cocok untuk pembiayaan bangunan gedung dan penyediaan barang atau asset yang memiliki kriteria sfesifik.
2.      Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil
a.      Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara bank dengan mudharib (nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini shahibul maal (pemilik modal) menyerahkan modalnya kepada mudharib (pekerja/pedagang) untuk dikelola. Pembiayaan musyarakah dan mudharabah banyak digunakan untuk pembiayaan proyek atau usaha-usaha yang memiliki proyeksi dan pencatatan pendapatan dan biaya usaha yang definitif.
b.      Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, pekerjaan atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Q.S. Shad (38) : 24).


3.      Pembiayaan Berbasis Sewa
a.       Ijarah
Ijarah adalah perjanjian antara bank sebagai pemberi sewa dengan nasabah selaku penyewa atas suatu barang atau asset milik bank. Bank mendapatkan imbalan jasa atas asset atau barang yang disewakannya.
b.      Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik (IMBT)
Ijarah Muntahia Bi al-Tamlik (IMBT) adalah perjanjian antara bank sebagai pemberi sewa dengan nasabah selaku penyewa. Dengan konsep IMBT, nasabah (penyewa) setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan objek sewa tersebut dari pemberi sewa. Pembiayaan ijarah dan IMBT umumnya digunakan untuk pembiayaan investasi alat – alat berat.

C.  Produk Jasa
1.      Wakalah
Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Secara tekhnis perbankan, wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatas namakan yang memberi kuasa. Prinsip wakalah biasa digunakan untuk layanan L/C collection, agency, dan arranger sindikasi pembiayaan.
2.      Kafalah
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang dengan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Konsep kafalah bisa digunakan untuk layanan Bank Garansi. (Q.S. Yusuf (12) : 72).
3.      Hiwalah
Hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang.
4.      Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Bahan yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah perikatan jaminan hutang atau gadai.
5.      Qardh
Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut tekhnis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. (Q.S. Al Hadid (57) : 11).
D.  Jasa Layanan
1.      ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nasabah melakukan penarikan dana tunai, pemindah bukuan, transfer antar bank, cek saldo, pembayaran Zakat -Infaq-Sedekah (ZIS) dan tagihan telefon. Untuk penarikan tunai, kartu ATM Muamalat dapat digunakan diseluruh ATM Muamalat, ATM BCA/PRIMA, ATM Bersama secara bebas biaya di seluruh Indonesia. Kartu ATM Muamalat juga dapat dipakai untuk bertransaksi di seluruh merchant Debit BCA.
2.      SalaMuamalat
SalaMuamalat merupakan layanan phone banking 24 jam dan call center yang dapat diakses melalui nomor telepon (021) 251 1616 dan 0807 1 MUAMALAT. SalaMuamalat memberikan kemudahan kepada nasabah, setiap saat dan dimanapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, pemindah bukuan antar rekening, pembayaran serta mengubah PIN.
3.      Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke lembaga pengelola ZIS Bank Muamalat maupun ke lembaga–lembaga ZIS lainnya yang bekerja sama dengan Bank Muamalat, melalui phone banking dan ATM Muamalat di seluruh cabang Bank Muamalat. Nasabah juga dapat membayar ZIS melalui layanan SalaMuamalat.
4.      Muamalat Mobile Banking
Muamalat mobile banking merupakan akses layanan selama 24 jam melalui sarana komunikasi data seluler yanng memungkinkan pemilik kartu untuk memperoleh informasi tentang Bank Muamalat dan melakukan berbagai jenis transaksi keuangan. Adapun fitur–fitur transaksi keuangan Muamalat Mobile Banking adalah cek saldo, history 5 transaksi terakhir dan pemindah bukuan. Fitur transfer, pembayaran dan pembelian pada Muamalat Mobile Banking akan dilaksanakan untuk kemudahan nasabah. 
5.      Kas Kilat
Layanan pengiriman uang dari Malaysia ke Indonesia. cepat, mudah, murah, aman, bisa ditabung dan bisa langsung dibelanjakan.
6.      Jasa–Jasa Lain
Bank Muamalat menyediakan jasa–jasa perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction, bank draft dan referensi bank.






BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Bank Islam pertama di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yang merupakan prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lokakarya bunga bank tanggal 19-22 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Dan dipertegas dalam Musyawarah Nasional MUI tanggal 22-25 Agustus 1990 di Sahid Jaya Hotel.
Sesuai dengan prinsip syari’at Islam dan sesuai dengan kondisi di Indonesia, tujuan berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Produk dan jasa Bank Muamalat Indonesia yaitu:
1.      Produk penghimpunan dana
a.       Shar-e;
b.      Tabungan Ummat;
c.       Tabungan Muamalat;
d.      TabunganKu;
e.       Tabungan Haji Arafah;
f.       Tabungan Haji Arafah Plus;
g.      Dana Talangan Porsi Haji Bank Muamalat Indonesia;
h.      Tabungan Muamalat Umroh;
i.        Deposito Mudharabah;
j.        Deposito Fullinves;
k.      Giro Wadhiah;
l.        Pembiayaan Hunian Syariah Muamalat; dan
m.    Dana Pensiun Muamalat
2.      Produk penanaman dana
a.       Konsep jual beli (murabahah, salam dan istisnha);
b.      Konsep bagi hasil (musyarakah dan mudharabah); dan
c.       Konsep sewa (ijarah dan ijarah muntahia bi al-tamlik)
3.      Produk jasa
a.      Wakalah;
b.      Kafalah;
c.       Hiwalah;
d.      Rahn; dan
e.       Qardh
4.      Jasa layanan
a.       ATM;
b.      SalaMuamalat;
c.       Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedeqah (ZIS);
d.      Muamalat Mobile Banking;
e.       Kas kilat; dan
f.       Jasa – jasa lain

B.  Saran
Dengan berakhirnya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, penulis harapkan adanya peningkatan kualitas opresional dan pelayanan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya untuk masyarakat dan nasabah dengan harapan bisa membawa gerak langkah lebih maju dan ikut mewarnai gerak perekonomian di Indonesia pada umumnya.
Penulis sebagai mahasiswa jurusan perbankan syari’ah mengharapkan kepada generasi-generasi penerus agar lebih cakap dalam segala persoalan yang dihadapi dalam perbankan syari’ah, sehingga bisa menjadi generasi yang handal dan profesional dan tidak lupa pada asas-asas syari’at Islam dan perbankan Islam lebih maju dan lebih berkembang di masa mendatang.
Hanya inilah yang mungkin dapat penulis berikan, semoga apa yang telah penulis dapatkan melalui Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dapat menambah khazanah keilmuan, khususnya dalam bidang perbankan syari’ah, dengan kesadaran akan pentingnya pengetahuan akan pembiayaan yang diterapkan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tasikmalaya, lebih mambantu dan mendukung perkembangan sumber daya ummat dan dapat membantu dalam membangun perkonomian yang berbasis kepada hukum-hukum Islam,  amin.